Cilegon – Banten.Polsek Ciwandan yang merupakan wilayah dari Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Cilegon Akbp Riski Prakoso, Sik Melalui Kapolsek Ciwandan, Kompol Idrus Madaris MM, MSI saat menggelar konferensi pers, di Mapolsek Ciwandan, Rabu, 6 Maret 2019.
Kegiatan tersebut didiamping oleh, Kasubdit Penmas Polda Banten, Kompol Edi Rupimdam, Kaur Pensat Polda Banten, Iptu Engking Yudian, Paus Subag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Darmawan, Panit I Reskrim Polsek Ciwandan, Ipda Usep Lili, dan Panita II Reskrim Polsek Ciwandan, Ipda Khijrakul.
Kemudian Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan kepada awak media bahwa pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka .M . Bin E 31 tahun, AS bin H 20 Tahun, dan DPO a.n S 20 tahun. Dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kunci leter T dengan 6 mata Kunci yang telah dimodifikasi, 1 Buah airsoft gun merk Jerico 941 warna Hitam, 5 Unit motor 1 unit Honda CBR warna merah putih, 1 unit Beat Street warna hitam, 1 unit Honda Beat Putih warna biru,1 unit Honda Beat merah putih, dan unit Yamaha Mio Soul warna hitam.
Kronologi penangkapan pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019 sekira jam 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berjumlah 6 orang dipimpin IPDA Hijrakul S.Tr.k di Kp Cibitung Hilir Ds Cibitung Kec Munjul Kabupaten Pandeglang tepatnya di depan SDN Cibitung diamankan 2 orang laki laki a.n. Ade dan Sdr. Markus.
Pada saat akan melaksanakan Transaksi Jual Beli Motor yang diduga hasil Curian. Dari keterangan Kedua Orang tersebut dilakukan pengembangan menuju rumah para pelaku di Kab Pandeglang.
Pada saat dilakukan Penggeledahan di rumah Sdr. Markus didapatkan 1 (satu) Tas berisi Kunci Letter T dan beberapa mata kunci yang sudah dimodifikasi serta 1 (satu) buat Airsoft Gun. Team kemudian melanjutkan Pengembangan guna mendapatkan motor hasil kejahatan mereka ke Kelurahan Munjuk Kabupaten Pandeglang.
Pada pukul 19.00 atau 20.00 WIB tersangka M, bersama A dan S secara bersama-sama berangkat dari rumah mereka di daerah Panimbang Kabupaten Pandeglang menuju ke arah Kota Cilegon menggunakan kendaraan motor.
“Ketika sudah memasuki wilayah Kec. Ciwandan mereka berkeliling menyusuri wilayah pemukiman. Kemudian mereka memutuskan rumah yang akan menjadi sasaran,” ujarnya.
Selanjtunya Tersangka M merusak kunci gembok pagar dan juga merusak kontak kendaraan bermotor. Dalam satu Malam mereka biasanya mengambil lebih dari 1 (satu) kendaraan motor.
“Setelah berhasil mencuri mereka langsung kembali kearah Pandeglang dan menjual kendaraan hasil kejahatannya di daerah pandeglang dengan harga berfariasi,” pungkasnya.(Adm Bid Hms- Red).