Cabuli Siswi MTS Selama 2 Tahun, Polisi Ringkus Oknum Staf TU

SIDIKPOST| Lampung-Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JS (32).

Advertisements

Yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan,

pelaku ditangkap hari Selasa (5/3), sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“JS yang berprofesi sebagai staff TU (tata usaha) di salah satu MTS ” tutur Iptu Malik.

Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan dari KA (38), yang merupakan bapak kandung dari sebut saja korban bunga (15 tahun, red- nama samaran).

Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terakhir terjadi hari Rabu (27/2), sekira pukul 12.00 WIB, di asrama.

“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.

Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku.

Baca Juga   Pimpinan Pondok Pesantren Nailul Amanah, Menolak Keras Ajakan Pihak lain untuk buat Kerusuhan Sidang MK

Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban

sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih, rok dasar warna hitam,

Jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, baju dalam singlet warna ungu, baju pramuka lengan panjang,

Rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.(Red)