SIDIKPOST| TANGERANG KOTA–Sebanyak 5.000 butir ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dari seorang pengedar saat hendak melakukan transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, tersangka sudah diintai sejak satu minggu sebelum melakukan transaksi. “Ia ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang pada Jumat (8/2/2019). Polisi sudah mengikuti tersangka sejak wilayah Neglasari,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019) kemarin.
Menurut Kapolres, penangkapan itu didasari oleh laporan warga. Menurut keterangan warga, ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba. Setelah mendalami dan melakukan pengembangan, polisi berhasi berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka berinisial FTH (46 tahun).
Setelah melakukan pengintaia selama satu pekan, tersangka ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Jumat (8/2/2019).
“Dari penyelidikan satu minggu setelah diketahui ciri-cirinya lalu ditemukan pelaku di daerah Neglasari, kemudian dibuntuti dan ditangkap. Saat ditangkap ditemukan barbuk sebanyak 5.000 ekstasi,” kata Kapolres.
Sebanyak 5.000 butir ekstasi itu dibungkus dalam tiga buah plastik bening. Ribuan butir pil berwarna cokelat itu akan dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka.
Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli. Mereka, lanjut Abdul, sudah melakukan kesepakatan bertemu di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper.
“Jadi pelaku ada indikasi akan melakukan transaksi, tapi sebelum melakukan sudah kita tangap. Pembeli ciri-cirinya sudah kita ketahui sedang dikembangkan,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah sekitar Jakarta dan Tangerang. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan ribuan pil ekstasi dari seorang buron inisial AS yang berada dalam Lapas Klas I Tangerang.
Menurut Kapolres, ada indikasi jaringan tersangka merupakan jaringan internasional. “Kalau dalam bentuk besar ini, jaringan diindikasi internasional. Pembeli sudah diketahui, kita kembangkan. Peredaran narkotika jenis ekstasi ini dikendalikan oleh bandar besar melalui telepon,” kata Kapolres.
FTH pun terpaksa disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diacam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau dapat diancam pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. (RED)