Sempat Kabur ke Tuban, Pelaku Pencurian di Pasar Sumberrejo Akhirnya Ditangkap Polisi

SIDIKPOST| Bojonegoro – Anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberrejo, pada Kamis (07/02/2019) lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, yang melakukan aksinya pada Minggu (13/01/2019) lalu, dengan lokasi di area parkir Pasar Desa Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

Advertisements

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas.

Pelaku berinisial SMT als TN bin SGM (49), warga Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo, sedangkan korbannya, Dartik binti Wiji (39), warga Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Sumberrejo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Kanafi SH, kepada media ini Jumat (08/02/2019) menjeleskan bahwa kronologi kejadian pencurian tersebut bermula pada Minggu (13/01/2019), sekira pukul 01.00 WIB, korban seperti biasa membuka lapak dagangannya, di lokasi parkir di belakang Pasar Desa Sumberrejo.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan lapaknya untuk mencari buruh angkut yang biasa ada di pasar tersebut dan selang sekitar lima menit berikutnya, korban kembali ke lapak dagangannya.

Baca Juga   Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba, Di Ringkus Polsek Kota Bangun

“Saaat itu korban mengetahui sebuah tas warna putih miliknya, tempat korban menyimpan uang dan surat-surat penting lainnya yang sebelumnya ditinggal di lapaknya, telah ilang,” kata Kapolsek.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke petugas satpam Pasar Desa Sumberrejo, kemudian korban diajak ke Kantor Pasar Desa Sumberrejo.

“Korban bersama-sama petugas satpam pasar , melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberrejo. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar lima juta rupiah,” kata Kapolsek.

Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Sumberrejo segera mekakukan serangkaian penyelilidikan, hingga akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya, di wilayah Kecamatan Jenu kabupaten Tuban.” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Sumberrejo pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek. ( Red).