SIDIKPOST| Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonegoro Kota, pada Senin (04/02/2019) lalu, mengamankan seorang warga Kabupaten Tuban, yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana pencurian di sebuah gudang yang berada di Jalan Mangga turut Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Pelaku berinisial MK bin BK (50), warga Desaa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, sedangkan korbannya Joko Kurniawan SPd (45), warga Jalan Mangga turut Dusun Plosolanang Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dari gudang milik korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material sebesar Rp 3 juta rupiah.
Kapolsek Bojonegoro Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani Rinawan S SH, kepada awak media ini pada Jumat (08/01/2019) menuturkan, bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada Selasa (04/02/2019), sekira pukul 13.00 WIB, sewaktu korban pulang ke rumahnya, mendengar ada orang yang berada di dalam gudang miliknya.
Saat korban mendekati gudang, melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di dalam gudang, sedang mengambil barang berupa kabel sepanjang kurang lebih 25 meter.
“Korban mengamankan pelaku, karena sebelumnnya sudah beberapa kali kehilangan barang dari dalam gudang tersebut. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojonegoro Kota.” Kata Kapolsek, Kompol Eko Dhani Rinawan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di gudang milik korban pada Senin (14/01/2019), mengambil barang berupa kabel sepanjang kurang lebih 25 meter; Pada Selasa (22/01/2019), mengambil barang berupa sebuah aki kering; Selanjutnya pada Rabu (30/01/2019), pelaku tepergok oleh pemilik gudang, sedang berada di gudang. Saat itu pelaku belum sempat mengambil sesuatu barang, karena terlebih dahulu diketahui oleh korban.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses lebih lanjut,” tutur Kompol Eko Dhani Rinawan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolsek. ( Red).