Cabuli Siswi SMP Sebanyak 5 Kali, Warga Tiyuh Pulung Kencana Ditangkap Polisi

SIDIKPOST| Sungguh tragis kejadian yang alami Bunga-Red Nama Samaran (16), berstatus pelajar kelas 3 di salah satu sekolah menengah pertama.

Advertisements

Dia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh TR (22), berprofesi buruh, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, korban telah dicabuli oleh pelaku TR sebanyak 5 kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.

Terbongkarnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, berkat laporan dari RI (57), berprofesi wiraswasta, yang merupakan bapak kandung korban ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah, hari Rabu (6/2) pagi.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos setengah lengan bermotif garis-garis berwarna hitam bertuliskan FILA, celana jeans panjang warna abu-abu, baju jaket warna biru dan pakaian dalam milik korban.

Baca Juga   Sambang Duka : Kabid Humas Polda Banten Kunjungi Rumah Duka ASN Polri Almarhuma Titin.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” Tutup Kapolsek. (Red)