SIIDKPOST| Lampung Utara- Polsek Abung Mengungkap kasus Pencabulan yang menimpa bunga-Red Nama samaran (14 ) warga kecamatan Abung selatan Kabupaten Lampung Utara, senin 04 Februari 2019 .
Atas laporan korban unit reskrim polsek abung selatan mengamankan pelaku Muji Harto Alias Gondrong (34) warga dusun gedung jaya
RT/RW 006/001 Desa Pagar gading kecamatan Blambangan pagar Polsek Abunghttps://lampung.tribunnews.com/tag/polsek-abung-selatan.
Kapolsek Abung selatan menjelaskan bahwa korban melaporkan telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 15 januari 2019 dan 31 januari 2019 dirumah korban.
“Saat itu korban di rayu oleh tersangka akan dinikahi oleh tersangka sehingga tersangka menyetubuhi korban setelah itu tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp.50.000” kata Kapolsek Abung selatan iptu Zulkarnain. ( 4/02/2019).
Dari laporan korban unit Reskrim polsek abung selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek iptu zulkarnain melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang hendak melarikan diri namun tersangka berhasil dilakukan penangkapan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor,1 unit handphone,1 helai baju dan celana dalam korban dan polisi juga sudah meminta visum korban guna untuk penyelidikan .( Red).
- Polsek Loa Kulu Gelar Apel Gabungan Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2026
- Polsek Muara Kaman Fasilitasi Normalisasi Jalan Poros Desa Sabintulung
- Polres Kukar Gelar Buka Puasa Bersama Serikat Pekerja
- Personel dan Bhayangkari Polres Kukar Bagikan Ratusan Paket Takjil di Depan Mako
- PEMDES JATIMULYA Menggelar Acara Santunan Anak Yatim-Piatu Se-Desa Jatimulya







