Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Polres Lampung Timur

SIDIKPOST| Lampung-Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dua anak dibawah umur Minggu (20/01/2019).

Advertisements

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombespol.Sulistyaningsih Team Tekab 308 polres lampung timur berhasil mengamankan Pelaku anak di bawah Umur

“Seorang pelaku sudah berhasil Kami tangkap dan sudah di amankan di polres lampung timur ” Pungkas Kabid Humas Polda Lampung.

Pelaku yang berjumlah empat orang yaitu pelaku anak di bawah umur berhasil di tangkap, YG (DPO),DI (DPO) dan satu orang lagi belum di ketahui identitasnya kini masih dalam pengejaran.

Kombespol.Sulistyaningsih pun merinci kronologis terjadinya pemerkosaan yang di lakukan oleh empat orang pelaku

YG (DPO), DI (DPO), satu orang pelaku lainnya memaksa dan menarik dua orang korban untuk naik ke atas kendaraan bermotor.

“Pelaku mengancam dan menodongkan senjata tajam terhadap korban

Pelaku membuka paksa baju korban kemudian korban dipaksa melayani nafsu seksual pelaku dibawah ancaman dan paksaan.


Tak hanya itu Korban dipaksa untuk melakukan oral sex”Ujar Kombes Sulistyaningsih.

Baca Juga   Polsek Kenohan Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak

Pada Hari Minggu Tanggal 13 Januari 2019 sekitar jam 01.00 wib korban bersama temannya selaku korban ,keluar menuju Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung timur

pada saat di jalan korban didatangi oleh 4 (empat) orang anak di bawa h umur Y.G (DPO), D.I (DPO) dan satu orang pelaku yang belum teridentifikasi identitasnya, korban dipaksa oleh pelaku DI

dan Tersangka DPO untuk ikut dengan pelaku dan korban ditarik untuk naik ke atas sepeda motor milik pelaku

Setelah itu korban TS dibawa oleh dua orang pelaku Hans dan Y.G menuju labuhan ratu dan korban

dibawa oleh dua orang pelaku DI dan satu orang pelaku yang belum teridentifikasi identitasnya menuju kearah pakuan aji, selanjutnya korban disetubuhi secara bergantian.

Kemudian korban sekitar pukul 03.00 Wib korban ditinggal dipinggir jalan oleh pelaku, setelah itu korban didatangi oleh 2 orang pelaku dan Y.G

Pada hari minggu tanggal 20 Januari 2019 pukul 23.30 wib

Team Tekab 308 Polres Lampung timur berhasil Melakukan penangkapan satu pelaku di lapangan sepak bola SMP N 1 Labuhan Ratu

Baca Juga   Polisi Berhasil Ungkap Mayat Wanita di Kebun Sawit Labuhan Maringgai, Ternyata Di Bunuh Pacar Sendiri

Kemudian pelaku dibawa ke Polres lampung Timur guna pengembangan dan dilakukan pemeriksaan

dan polisi juga menyita barang bukti

Pelaku di jerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( *).