Serang – Julukan Kota Madani kian tercoreng, terbukti dengan penyakit Masyarakat (Pekat) yang tidak ada habisnya menjelma di Kota Serang, Provinsi Banten.
Melihat itu semua, Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota kembali mengungkap dan menganankan 374 botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merek daru kedua tempat hiburan malam di Kota Serang.
Kapolres Serang Kota Polda Banten, AKBP Firman Affandi kembali menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.
“Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan. Faktanya izin yang dimiliki untuk adalah izin restoran, namun kami lihat adanya miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran,” katanya saat menggelar ekspos di Mapolres Serang Kota polda banten, Jumat 4 Januari 2019.
Firman menambahkan, dalam operasi petugas juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Mobil Daihatzu Grand max Warna Silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan Miras ilegal tersebut.
“Kita lihat modus yang dilakukan pelaku dengan menyimpan miras kedalam mobil, kemudian apabila pengunjung ingin membeli miras tersebut baru diambilkan di dalam mobil. Ini juga untuk melabuhi petugas agar didalam Cafe tidak terlihat menediakan miras,” ujarnya.
Ia menegaskan kepada pengelola kedua kafe untuk segera menutupnya, karena aktifitas ini sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. ( Bidhum/ Villa).