Satuan Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Kembangan Utara, tepatnya didepan Pos RW 06 Jalan Basmol Raya Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat, Kamis (28/04/2018) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi,SH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
“Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwasanya disekitar Pos RW 06, Kembangan Utara, sering terjadi transaksi narkoba,” – Kata Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Supriyadi, Senin (30/04/18).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo,SIK., melanjutkan, pihaknya yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman,SH., langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui berinisial SN alias SM (20) dan MS alias BR (23). Kedua tersangka ini merupakan warga Pedongkelan, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan dua orang berinisial SN dan MS berikut Barang Bukti (BB) satu paket sabu seberat 0,34 gram siap edar,” – Lanjut AKP Vernal.
Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tidak mempunyai pekerjaan
“Apapun alasannya, perbuatan mereka tidak dibenarkan dan harus diproses melalui hukum yang berlaku,” Tambahnya.
Atas perbuatannya, ke dua pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lisin/Is)