TIM RESKRIM POLSEK KARAWACI Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Di Karawaci Tangerang Kota

Dalam Rangka Ops Cipta Kondusif 2018, Tim Reskrim Polsek Karawaci telah berhasil mengungkap Kasus Perkara / Pasal Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Pada senin 17 desember 2018 sekitar jam 01.30 wib. Dengan lokasi TKP Di Toko Kosmetik Safri Jaya Rt. 01/Rw 09 Kel. Cimone Kec. Karawaci Kota Tangerang.(20/12/18)

Advertisements

KOMPOL ABDUL SALIM. SH., Kapolsek Karawaci, saat ditemui oleh media membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencurian dan berdasarkan laporan polisi nomor : Lp. B/492/XXI/2018/PMJ/Restro Tng Kota/sek karawaci, tanggal 17 desember 2018 dengan saksi saksi diantaranya Muhajir Aceh, 13 februari 1999, Pedagang, Alamat Toko Kosmetik Safri Jaya Rt 01/Rw 09 kel cimone kec karawaci, Ari Wiraswasta, Alamat Toko Kosmetik Safri Jaya Rt. 01/09 Kel. Cimone Kec. Karawaci Kota Tangerang dan Marlah, Wiraswasta, Alamat Toko Kosmetik Safri Jaya Rt. 01/09 Kel. Cimone Kec. Karawaci Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci ini Mengatakan ,”Bahwa Kasus pencurian dengan pemberatan di TKP toko Kosmetik Safri Jaya Jl.Proklamasi Rt 01/Rw 09 Kel Cimone Karawaci ,Dengan cara membongkar gembok pintu rollingdoor menggunakan gunting baja dan korban telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Karawaci.

Baca Juga   Cegah Kriminalitas, Dit Samapta Polda Banten, Lakukan Patroli Dini Hari.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Karawaci IPTU JAMES HERIZANTO, SH .,Beserta Tim Reskrim Polsek Karawaci, kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi para saksi-saksi.

hasilnya dapat diperoleh identitas pelaku yang berjumlah 2 orang dan setelah diperoleh informasi bahwa keberadaan para pelaku diketahui berada di Sekneg Wilayah Kebon Nanas ,Kemudian Para Anggota Tim Reskrim yang dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci, segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni atas nama Nur idaman mailani alias Sadam ,tangerang 26 mei 1995 ,karyawan swasta, alamat Jl. Karang Timur Rt 01/Rw 003 Kel Karang Timur Kec Karang Tengah Kota Tangerang dan Egih saputra alias Gepeng ,tangerang 26 maret 1991 Wiraswasta, alamat Jembatan Item Rt 12/Rw 007 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang diantaranya gunting baja ukuran besar dan kecil, uang ringgit malaysia 3 lembar, uang dollar USA 3 lembar, uang dollar singapura 1 lembar, uang riyal saudi arabia 1 lembar, 14 buah minyak rambut merk morris pomade, 4 buah minyak rambut merk gatsby, 1 kotak pewarna rambut merk elips, 2 buah botol lotion merk nivea, 1 buah botol lotion merk aulia, 4 buah pemutih wajah merk sari ayu, 4 buah cream wajah.

Baca Juga   Polsek Neglasari Tangkap Penipu Modus Ubah Daun Jadi Duit

KOMPOL ABDUL SALIM. SH., Kapolsek Karawaci Menambahkan ,”Bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Karawaci. Dan atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan perkara pencurian disertai pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara”.( Kendy / filla).