Tim Buser Polsek Metro Koja, Jakarta Utara, menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkotik jenis sabu di pelataran parkir sepeda motor bilyard MBC Jl Muncang, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tiga pelaku warga Koja yaitu IJ (25 tahun), AS (34 tahun) dan DS (34 tahun), diringkus setelah petugas mendapat informasi jika ketiganya telah meresahkan warga sekitar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, mengatakan atas informasi dari masyarakat, tim Buser Polsek Metro Koja selanjutnya melakukan under cover dan melakukan transaksi dengan pelaku. Saat transaksi kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan di TKP.
“Dari keterangan para tersangka, pelaku IJ mengaku sebagai pemilik sabu yang diperolehnya dari pelaku DS. Pelaku IJ dan DS berkongsi berdua untuk membeli sabu dari daerah Kebon Pisang,” ungkap Kapolres.
“Sedangkan tersangka AS mengaku hanya mengantarkan IJ dan mendapat imbalan menggunakan sabu,” tambah Kapolres.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Koja guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket sabu yang dikemas plastik klep dengan berat 0,51 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp370.000.
Para pelaku diancam dengan Pasal 114 sub 112 Ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( ls/is).