Petugas Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku penipuan rumah murah bersubsidi yang berlokasi di wilayah Curug, Kabupaten Bogor.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Manado Sulawesi Utara pada Sabtu 8 Desember 2018 kemarin,” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Kamis (13/12/2018).
Menurut Kapolres, pelaku atas nama Jhon Sumanti ini mengaku menjanjikan rumah bersubsidi kepada 171 korbannya yang sudah melapor ke Polres Tangerang Selatan.
“171 orang ini yang sudah melapor ke Polres Tangerang Selatan, kemungkinan masih ada lagi, jadi bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan pelaku ini segera melapor,” ungkapnya.
Pelaku ini, kata Kapolres, menjanjikan dua lokasi perumahan bersubsidi bernama Bumi Berlian Asri dan Bumi Berlian Serpong diwilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Walaupun proyeknya di Kabupaten Bogor, tetapi kantor pemasaran perumahan ini sempat ada di Villa Dago dan di ruko BSD. Saat ditangkap pelaku ini melarikan diri ke Manado dan berhasil kami tangkap,” imbuh Kapolres.
Kapolres juga mengatakan pelaku ini juga menjabat sebagai Direktur PT Cakrawala Karya Kinakas, perusahan tersebut berkedok menjual perumahan bersubsidi. Total uang yang didapatkan pelaku sebesar Rp 4,5 miliar.
“Pelaku sampai saat ini baru satu, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” kata Kapolres. ( ls).