Polsek Serpong Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal

SIDIKPOST | Tangerang Selatan, Februari 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa obat-obatan keras golongan daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong.

Advertisements

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, S.H., M.M., melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N.W. (25), karyawan swasta, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 32.000 butir obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 32 botol plastik warna putih, serta satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Baca Juga   Sat Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan 250 Lempeng Tramadol Dan 550 Butir Hexymer

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan pemesanan obat keras golongan G tersebut untuk diedarkan tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari hasil penyitaan, estimasi nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp8,5 juta, serta diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 11.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras golongan G.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Serpong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : anton Teef

editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *