SIDIKPOST.COM| Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh KBO Reskrim IPTU REF EFENDI ,Paur Humas IPTU HJ. IIS YENI IDANINGSIH, SH., Kanit PPA Aipda Hendriana dan Penyidik, melaksanakan kegiatan Konferensi pers, Rabu tanggal 23 Januari 2019 dari jam 09.30 Wib sampai dengan Jam 10.30 wib.
Menurut kapolres ciamis Konferensi pers ini dengan pengungkapan antara lain , Release yang pertama adalah Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dengan modus operandi pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban dengan cara melakukan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab.
“Sebagai tersangka berInisial IU, umur 27 thn, pekerjaan Honorer Sat Pol PP, alamat lingkungan karangsari RT/RW 002/010, Maleber, CIamis
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 (E) Jo pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,” Kata AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H ( 25/1/2019).
baca juga : Kapolres Ciamis Bersilaturrahmi Dengan Tomas dan Toga,Toda Se kec Kawali
Lanjut kapolres Ciamis ini, Polisi Berhasil menyita barang bukti di antaranya:1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) potong kemeja lengan Panjang warna kuning muda, 1 (satu) potong celana jeans Panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) potong miniset,1 (satu) potong kerudung.
Selanjutnya release yang kedua adalah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Dengan modus operandi pelaku melakukan pencurian barang dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis.
“Sebagai tersangka atasnama :Inisial YS, Umur 44 thn, petani, Dusun. Pasirkiara Rt. 003 Rt. 011 Ds. Karangbenda, Kec. Parigi, Kab. Pangandaran dan Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ke 3e dan ke 5e KUHPidana dijatuhkan hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara.” Tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H
baca lagi : Kapolres Ciamis Gelar Press Release Kasus Pencemaran nama baik dan Penggelapan Dalam Jabatan
Masih di katakan kapolres ,selain itu juga anggota mengamankan barang bukti berupa:1(satu) buah linggis dengan Panjang 40cm,1 (satu) buah obeng dengan Panjang 30cm yang ujungnya lancip,1 (satu) buah karung pakan ayam warna putting,1 (satu) speaker aktif merek Polytron,1 (satu) buah kompor gas merek rinnai, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg, 1 (satu) selang regulator” Pangkas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H.( Red)
Komentar ditutup.