SIDIKPOST| Kukar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi intensif yang digelar sejak 15 hingga 19 November 2025, polisi berhasil mengungkap empat kasus narkotika yang saling terhubung, serta meringkus lima pelaku yang berada dalam jaringan distribusi sabu lintas kecamatan.
Pengungkapan berantai ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Handil Terusan, Anggana. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga melaksanakan undercover buy yang berujung pada penangkapan dua pelaku, H (22) dan AR (32), pada Rabu dini hari. Dari keduanya ditemukan sabu dalam kotak rokok serta alat penyokong transaksi.
Keterangan kedua pelaku membawa polisi ke pemasok yang disebut “S”. Penelusuran mengarah ke wilayah Badak Baru, Muara Badak, dan pada Rabu pagi, petugas menangkap Supriyadi dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tisu, jok motor, serta brankas besi kontrakannya. Total sabu yang diamankan dari lokasi ini mencapai 87,15 gram, lengkap dengan alat press dan timbangan digital.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan lebih jauh. S mengaku telah menitipkan sabu kepada dua orang lain. Sekitar pukul 11.30 Wita, petugas mengamankan JM di depan salah satu minimarket di Muara Badak Ulu. Dari saku pelaku ditemukan sabu dan telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Pengungkapan terakhir membawa petugas ke Desa Semangkok, Marangkayu. Di rumah pelaku A (41), petugas menemukan 35 bungkus sabu yang disimpan dalam botol Gatsby dan disembunyikan di dalam mesin cuci — total seberat 26,71 gram, bersama timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat dan akurat jajarannya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke jaringannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok di tingkat atas,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kukar. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Polres Kutai Kartanegara mengajak masyarakat terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang aparat untuk melakukan penindakan dan menyelamatkan masyarakat dari jerat barang haram tersebut.
Penulis : Rls
Editor : redaksi







