Pemuda Asal Bangun Rejo Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Buang 7 Poket Sabu

Polsek Tenggarong Seberang Bekuk Pemuda Pembawa 7 Poket Sabu, Berawal dari Aduan Warga Soal Transaksi Mencurigakan

SIDIKPOST| Kukar – Respons cepat Polsek Tenggarong Seberang terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial MSE (23) ditangkap pada Rabu malam (26/11/2025) setelah kedapatan membawa tujuh poket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita. Berawal dari laporan warga terkait aktivitas sekelompok anak muda yang diduga terlibat transaksi mencurigakan di RT 20, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang segera bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penyisiran, petugas melihat seorang pemuda dengan tingkah laku tidak biasa di pinggir jalan.

Advertisements

Ketika petugas mencoba menghampiri, MSE sempat berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik ke semak-semak. Pelarian tersebut gagal karena petugas berhasil mengejar dan mengamankan dirinya beberapa meter dari lokasi.

Hasil pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang menunjukkan adanya tujuh poket sabu dengan berat sekitar 4,04 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi turut menyita ponsel, dompet, kotak rokok, dan plastik klip sebagai barang bukti tambahan.

Baca Juga   Sat Binmas Polres Kutai Kartanegara Gelar Penutupan Latsar Satpam Gada Pratama Angkatan 60 Tahun 2023

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Siapa pun yang coba-coba mengedarkan narkotika pasti kami tindak tegas,” ujar IPTU Aulia.

Saat ini, MSE telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kolaborasi warga dan aparat disebut menjadi kunci memotong rantai peredaran narkoba di Kota Tenggarong Seberang khususnya dan Kukar pada umumnya.

Penulis : Rls

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *