Terlibat Tawuran , Polres Tangsel Tangkap 9 Orang Kelompok “Perguruan Katak Beracun” yang tewaskan 1 Orang di Pondok Aren Bintaro

Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap 9 orang dari kelompok yang menamakan diri “Perguruan Katak Beracun”, pelaku tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Kota Tangsel bernama Alan Sutadi (24 tahun), yang terjadi di Jalan Bintaro Utama III, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (2/12/2018) lalu.

Advertisements

Sembilan pelaku ditangkap aparat Polres Tangsel pada Selasa (4/12/2018) dini hari.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Kota Tangerang bernama Alan Sutadi (24 tahun) karena dua kelompok warga saling ejek di media sosial.

Kapolres mengatakan, kedua kelompok ini memiliki akun media sosial. Kelompok yang menewaskan Alan mengatasnamakan diri sebagai ‘perguruan katak beracun’. Kelompok lainnya menyebut diri mereka sebagai kelompok Ciledug Kota Tangerang. Adapun Alan (korban) tergabung dalam kelompok Ciledug Kota Tangerang ini.

Menurut Kapolres, di media sosial kedua kelompok itu saling ejek hingga janjian untuk tawuran di Jalan Bintaro Utama Sektor III, Tangerang Selatan, Minggu (2/12/2018) dini hari. “Nah, mereka ada grup di medos, saling ejek dan memanas-manasi di medsos. Baru mereka janjian (tawuran),” ujar Kapolres di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga   Poliklinik Polres Lampung Barat Menggelar Pengobatan Gratis di Pondok Pesantren Murottilil Qur'anil Karim

Kapolres mengatakan, rata-rata anggota kedua kelompok itu masih di bawah umur. Ada yang duduk di bangku SMK, bahkan ada yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Para pelaku mengaku baru sekali tawuran. Namun, ditemukan sejumlah senjata tajam yang terlihat sengaja dibuat dan dipesan. Hal itu terlihat dari bentuk celurit yang tidak seperti celurit pada umumnya. “Mungkin ada yang dibuat manual, ya tapi intinya alat yang dipergunakan,” ujar Kapolres.

Adapun tujuh tersangka pelaku, yaitu S (13 tahun), WTP (15 tahun), MY (15 tahun), MS (16 tahun, BKA (17 tahun), SN (17 tahun), dan RD (17 tahun), masih di bawah umur. Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni Ahmad Fauzi Batubara (18 tahun) dan Deni Malik (18 tahun).

Dari tangan para tersangka, petugas mendapati delapan buah senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran. “Barang bukti berupa saru bilah klewang, lima bilah celurit, satu bilah arit, dan satu bilah golok,” ujar Kapolres.

Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.( is).