Polsek Malingping Polres Lebak, telah mengamankan 300 botol miras dengan kadar alkohol 14 %.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, setelah dimintai konfirmasi tentang hal tersebut kepada awak media mengatakan, dengan kronologi pada hari Kamis (06/12/2018) pukul 17:30 WIB di Jl. Raya Simpang Malingping 1 Unit Mobil merk APV Nopol: B 1956 NMW berikut miras jenis anggur merk Kuda Mas sebanyak 300 botol dengan kandungan alkohol 14 persen tanpa dilengkapi ijin diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras.

“Semua barang bukti, sementara diamankan di Mapolsek Malingping, untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” kata AKBP Dani.( Ls).

Advertisements
Baca Juga   Polsek Sukosewu Lakukan Pengamanan Pengajian Umum di Desa Klepek Bojonegoro

1 komentar

  1. With havin so much content and articles do you ever run into any issues of
    plagorism or copyright violation? My blog has a lot
    of unique content I’ve either created myself or outsourced but it appears a lot of it is popping it up all over the
    web without my permission. Do you know any techniques to help stop content from being ripped off?
    I’d really appreciate it.

Komentar ditutup.