Polsek Loa Janan Bongkar Sindikat Pencurian Genset Bernilai Ratusan Juta Rupiah

SIDIKPOST| Kukar — Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang menargetkan peralatan vital milik perusahaan telekomunikasi. Empat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp121 juta.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Samarinda pada 9 Agustus 2025, terkait hilangnya satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart dari area tower telekomunikasi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Advertisements

Modus dan Perencanaan

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka AW (30) dan M (55) telah merencanakan pencurian sejak tahun 2023. Mereka merekrut AR (34) sebagai sopir truk crane untuk mengangkut genset, serta D (48), karyawan PT Protelindo yang memiliki akses ke lokasi tower. Pelaku D memberikan kode akses untuk memudahkan masuk ke area.

Setibanya di lokasi, kabel genset diputus menggunakan tang. Genset kemudian diangkut dan dijual secara online kepada pembeli di Surabaya dengan harga Rp30 juta. Uang hasil penjualan dibagi: AW menerima Rp12,5 juta, D mendapatkan Rp7,5 juta, AR sebesar Rp1,5 juta, dan sisanya diambil M.

Baca Juga   Polsek Tabang Pastikan Keamanan Sholat Tarawih, Jamaah Dihimbau Tetap Waspada

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bergerak cepat menangkap keempat pelaku di berbagai lokasi di Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD
  • Empat unit ponsel milik pelaku
  • Satu flashdisk berisi rekaman CCTV
  • Uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset

Proses Hukum dan Pengembangan

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti genset yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

“Kami akan menuntaskan kasus ini dan memburu pelaku maupun barang bukti lain yang masih berada di luar daerah,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *