Dua Penjambret Sadis Dibekuk Polsek Tenggarong Seberang Usai Seret Korban dari Motor

SIDIKPOST| Kutai Kartanegara, 30 Juli 2025 – Jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penjambretan sadis yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros Manunggal Jaya–Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin pagi (28/07/2025). Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan yang tengah mengendarai motor harus mengalami luka akibat dijambret secara brutal hingga terseret di jalan.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 07.40 WITA, saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerja di Samarinda. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari arah belakang dan langsung menarik tas korban dengan paksa.

Advertisements

“Akibat tarikan keras dari pelaku, korban terjatuh dan sempat terseret di aspal. Untungnya, warga yang melintas segera memberi pertolongan dan membantu korban,” ujar IPTU Raymond.

Berbekal laporan dari korban dan keterangan warga, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku berinisial HP (23) dan AR (18) di wilayah Suryanata, Kota Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 1 unit handphone iPhone 13 warna putih milik korban
  • 1 buah jaket abu-abu
  • 1 pasang sandal hitam
  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam KT 5510 UA yang digunakan pelaku
  • Identitas korban berupa KTP, SIM, dan kartu ATM

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

IPTU Raymond menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kutai Kartanegara maupun Samarinda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berada di jalanan sepi. Hindari membawa barang berharga secara mencolok dan segera laporkan jika melihat tindakan mencurigakan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga   Cegah Covid-19, Ketua MUI Banten Imbau Para Ulama Hingga Santri Patuhi Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *