Polsek Kota Bangun Ungkap Peredaran Minuman Keras Ilegal

SIDIKPOST| Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di Jalan Poros Kota Bangun, Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, pada Rabu (19/2/2025).

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di sebuah warung milik TYH (40). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16 botol minuman keras yang terdiri dari 11 botol besar Bir Bintang Putih dan 5 botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua.

TYH mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses pembinaan.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Operasi ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang digelar untuk menekan peredaran barang terlarang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah hukum Polsek Kota Bangun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *