Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN

SIDIKPOST | Jakarta,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini bertujuan memperkuat implementasi peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisements

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, Pergub ini hadir untuk memberikan penegasan dan rincian lebih lanjut dalam pengaturan izin perkawinan dan perceraian ASN.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN dan melindungi institusi keluarga dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Pergub ini adalah turunan dari peraturan sebelumnya dan mengatur secara tegas tata cara izin untuk perkawinan maupun perceraian. Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang bercerai atau beristri lebih dari satu tanpa izin resmi dari pimpinan,” ujar Chaidir dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1).

Isi dan Ketentuan Pergub

Baca Juga   Ini yang Disampaikan Jaksa Agung Terkait Audiensi Komite 1 DPD RI

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek penting terkait izin perkawinan dan perceraian, termasuk persyaratan rinci untuk beristri lebih dari satu serta alasan yang sah untuk perceraian.

Beberapa ketentuan utama meliputi:

  • Izin Beristri Lebih dari Satu
    Persyaratan mencakup persetujuan tertulis dari istri, kemampuan finansial untuk mendukung keluarga, sanggup berlaku adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Izin Perceraian
    Alasan yang diperbolehkan meliputi zina, kebiasaan buruk seperti perjudian, hukuman penjara, atau pertengkaran tanpa harapan rukun kembali.

Chaidir menekankan pentingnya aturan ini untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada citra institusi dan keuangan daerah.

Sosialisasi dan Penegakan Disiplin

BKD DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam sekaligus mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat.

“Pergub ini sebagai pengingat bagi ASN untuk menjaga integritas dan keharmonisan dalam institusi keluarga, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan daerah,” tutup Chaidir.

Baca Juga   M Hambali Wartawan Senior Tutup Usia, Insan Pers Berbela Sungkawa

( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *