Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

SIDIKPOST | Kutai Kartanegara – Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu. Pelaku, yang berusia 37 tahun, diduga melakukan aksi bejat tersebut pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Advertisements

Menurut keterangan korban yang masih berusia 14 tahun, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan meraba tubuhnya saat ia tertidur. Orang tua korban yang kaget mendapati pelaku tertidur di samping korban, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu.

“Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *