SIDIKPOST | KUKAR – Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap pelaku persetubuhan dibawah umur yang melibatkan pelaku yang masih berusia 19 tahun.
Pelaku berinisial MH ( berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA oleh tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, di kediamannya yang terletak di JI. Jenderal Sudirman Kec. Loa Kulu Kab.Kukar. Korban pun diketahui masih berusia 14 tahun.
Dalam penangkapan itu, anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau meloundry’kan pakaian, karena kediaman MH yang memang membuka jasa loundry pakaian.
Kejadian ini diketahui setelah korban menceritakan hal tidak senonoh yang diterimanya. Korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali di bulan Oktober lalu.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, pelaku sudah melakukan hal tidak senonoh tersebut, di 3 lokasi yang berbeda.
“Bahwa berdasarkan keterangan, terlapor membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan dan mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan pelaku sudah mempunyai Istri,” ujar Kapolsek.
Kini pelaku MH sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu. Dan terancam dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( SDP )