SIDIKPOST|| KUKAR – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pos terpadun Desa Loa Janan Ulu Polsek Loa Janan melaksanakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19, Jum’at (02/10/2020).
Selain melaksanakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19, anggota Pos Terpadu juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar agar tetap mematuhi Protokol kesehatan yang sudah ditentukan, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi di lapangan IPDA Sunarto menyampaikan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan juga sebagai penekanan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar sini bahwa wajib menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan karena jika melanggar ada sanksi berupa teguran.
Tentunya minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker masih minim sehingga membuat para petugas melaksanakn giat penegakkan hukum dan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19 namun tetap dengan cara yang humanis.
Ditempat terpisah Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui PS Kasubbag Humas IPTU Juri menghimbau untuk seluruh masyarakat Kab. Kukar untuk dapat mematuhi apa yang sudah diatur dalam protokol kesehatan karena ini demi kebaikan kita bersama dan kesehatan kita bersama. ( Humas /Red).