SIDIKPOST | Jakarta,- Warga Jakarta Barat, A. Sobari, mengeluhkan ketidakpuasan atas pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Sobari mengaku sudah menunggu sertifikat hak milik (SHM) selama bertahun-tahun, meskipun sudah memenuhi semua persyaratan.
Menurut Sobari, sertifikat tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BRT yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan.
Ia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.
“Namun, BPN Jakarta Barat menolak permohonan pendaftaran SHM-nya dengan alasan yang tidak jelas, ” Ungkapnya, ke awak media ( 20/12)
Sobari telah mengajukan permohonan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan telah melaksanakan semua prosedur yang diperlukan.
Sobari meminta transparansi dan kejelasan dalam proses pendaftaran SHM-nya. Ia berharap BPN Jakarta Barat segera menyelesaikan permohonannya dan memberikan sertifikat hak milik yang sah.
Tim berita kami berusaha mengkonfirmasi ke BPN Jakarta Barat untuk memperoleh klarifikasi mengenai kasus ini.
Namun, sampai saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak BPN Jakarta Barat.( SDP)