Fasos Meruya Belum Tertata, Lemahnya Tata Kelola Aset DKI Dipertanyakan

SIDIKPOST| Jakarta – Lambatnya proses inventarisasi fasilitas sosial (fasos) di kawasan Meruya, Jakarta Barat, dinilai mencerminkan masih lemahnya tata kelola aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal tersebut mengemuka menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang menyoroti belum tertibnya pencatatan dan kejelasan lokasi sejumlah aset fasos di wilayah tersebut.

Advertisements

Berdasarkan LHP BPK 2024, sebagian lahan fasos di Kelurahan Meruya Selatan yang berasal dari tanah eks Badan Pelaksana Proyek Tomang (BPPT) belum sepenuhnya terinventarisasi dan tercatat sebagai barang milik daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kehilangan aset serta permasalahan hukum di kemudian hari.

Menanggapi temuan tersebut, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., Pengamat Kebijakan Publik, menilai lambannya inventarisasi aset fasos menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola aset daerah.
“Jika merujuk pada temuan LHP BPK 2024, lambatnya inventarisasi fasos di Meruya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola aset daerah,” ujar Awy Eziary, 22/12.

Baca Juga   Personel Satgas Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Bantu Warga Perbaiki Makam

Menurut Awy, fasos merupakan aset strategis yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun tanpa inventarisasi dan pencatatan yang tertib, aset tersebut menjadi rentan terhadap penguasaan pihak lain dan berpotensi memicu sengketa.

“Aset yang tidak jelas status dan lokasinya selalu rawan disengketakan. Pemerintah daerah seharusnya menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan untuk bertindak cepat dan terukur,” tegasnya.

Awy juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya instansi pengelola aset, pemerintah kota administrasi, serta dinas teknis terkait agar penataan fasos tidak berlarut-larut.

“Masalah aset tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan koordinasi, pemetaan yang akurat, serta pengamanan administrasi dan fisik agar fasos benar-benar memberi manfaat bagi publik,” tambahnya.

Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK 2024 melalui inventarisasi ulang, legalisasi, serta pemanfaatan aset fasos secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari dinas pengelola aset Provinsi DKI Jakarta terkait lambatnya inventarisasi fasos di kawasan Meruya.

Baca Juga   Tewasnya Wanita Asal Cengkareng, Di duga Pelaku Cemburu dan Sakit Hati

 

Penulis : Rds

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *