SIDIKPOST | Jakarta, Polsek Tenggarong Seberang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya beserta 38 poket sabu-sabu. Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa pria paruh baya tersebut berinisial S (62) dan merupakan warga desa Sanggrahan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan S di Desa Bhuana Jaya, RT 18, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kertanegara. Informasi mengenai rumah pondok di kebun milik pelaku yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba diterima dari masyarakat.
Sebagai respons terhadap informasi tersebut, empat anggota Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Ketika tiba di sana, mereka melihat pintu rumah pondok terbuka dan seorang pria sedang berada di dalamnya dengan membawa tas selempang.
Pelaku nampak panik ketika melihat kedatangan polisi, sehingga anggota polisi langsung mengamankan S dan melakukan penggeledahan terhadap dirinya serta tas yang dibawanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 38 poket plastik bening yang berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang yang dibawa oleh S.
Setelah temuan tersebut, anggota polisi langsung mempertanyakan kepemilikan barang tersebut, dan S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( SDP )