Ibu Tiga Anak Menjadi Tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Begini Kronologinya

SIDIKPOPST |Jakarta – Kasus yang menimpa seorang ibu tiga anak, saudari (DO), kini menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan dari Bankum Geradin Jakarta Utara dan MDF Law Office, kuasa hukum saudari (DO) selaku pelapor, kronologi kasus ini bermula sekitar tiga tahun yang lalu, tepatnya pada April 2021, ketika saudari (DO) dilaporkan telah ditelantarkan oleh suaminya. Penelantaran ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLB/B/728/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 08 Februari 2023.

Advertisements

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Namun, Mulyono, selaku kuasa hukum (DO), menyampaikan bahwa ketika tim kuasa hukumnya mendatangi Unit PPA pada Juli atau Agustus 2023 untuk menanyakan perkembangan kasus, mereka justru mendapatkan informasi mengejutkan. Kasubnit PPA menyatakan bahwa karena suami saudari (DO) telah mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu kepada anak perempuannya yang tinggal bersama (DO), maka pidana atas penelantaran tersebut dianggap gugur.

Baca Juga   Desa Rawa Rengas Gelar Gebrak Masker

Mulyono mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan yang tidak adil ini, terutama dengan dikeluarkannya SP2HP ke-6 pada tanggal 19 Februari 2024 yang menyatakan bahwa laporan penelantaran rumah tangga tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Lanjut Mulyono, pada tanggal 26 Mei 2023, saudari (DO) dilaporkan oleh suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pencairan premi asuransi jiwa milik suaminya. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan kuasa hukum (DO), laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ini merupakan bentuk laporan tandingan atas laporan penelantaran yang sebelumnya dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat. Saudari (DO) melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan karena adanya keadaan memaksa (overmacht)

Pada saat kejadian, (DO) dan anak perempuannya sedang menderita Covid-19 dalam kondisi yang cukup parah, sementara suaminya telah meninggalkan mereka. Uang hasil pencairan premi asuransi tersebut digunakan untuk membeli laptop anak perempuannya yang diperlukan untuk sekolah secara online, dan tindakan ini pun dilakukan atas sepengetahuan suaminya.

Baca Juga   Danrem 174/ATW Kunjungi Universitas Musamus Merauke

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Selatan yang bekerja dengan sungguh-sungguh, mulai dari undangan interview pertama pada tanggal 22 Agustus 2023, lalu undangan interview kedua pada tanggal 19 September 2023, hingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 30 Oktober 2023. Hingga akhirnya, pada tanggal 28 Juni 2024, saudari (DO) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyono, kuasa hukum (DO), dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Selatan.

Mulyono juga menyatakan bahwa meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap percaya pada integritas dan hati nurani para penyidik Polres Jakarta Selatan dalam menegakkan keadilan. Ia memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, dan agar tidak ada lagi perempuan seperti (DO) yang harus menderita karena ketidakadilan di tanah air ini’

( Ardhi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *