SIDIKPOST | KUKAR – Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap pelaku peredaran sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong. Pria berusia 34 tahun, berinisial AH, ditangkap pada Selasa (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Melak 1 Kelurahan Maluhu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi TKP kerap menjadi tempat transaksi narkotika oleh pelaku. Tepat pada Selasa (31/7/2024), pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya langsung diamankan oleh petugas.
“Tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kontrakan tempat ia tinggal. Ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat di dekat tempat ia duduk,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Selain mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 0,94 gram, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 1 buah alat hisap. Pelaku kini sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara petugas dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kukar,” tambah AKP Aksarudin Adam. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku. ( SDP )