Penetapan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit

SIDIKPOST | Kabanjahe, Jumat, 02 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2019.

Advertisements

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) ini berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Ika Lius Nardo, S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, menjelaskan, “Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tindakan mereka diduga telah merugikan keuangan negara dan melanggar peraturan yang berlaku.”

Menurut Ika Lius Nardo, alokasi dana untuk program ini diatur dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019. Dana tersebut dipecah menjadi beberapa kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pemakaman, termasuk penataan kawasan TPU, pembuatan lapangan parkir, pembangunan gedung kantor pengelola, pembangunan gapura, pembuatan sumur bor, dan lain-lain.

Baca Juga   Kabupaten Tangerang Bagikan 7000 Aceptor Gratis

Lebih lanjut, Ika Lius Nardo menyatakan, “Penyidik menduga bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah-mecah item pekerjaan untuk menghindari proses tender. Selain itu, seleksi terhadap perusahaan pelaksana diduga hanya formalitas dan pekerjaan sebenarnya dialihkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak.”

Keempat tersangka tersebut adalah:
1. J.B.B- Tambak Lau Mulgab II, Berastagi
2. A.T – Jl. Sekatang No. 20, Gung Negeri, Kabanjahe
3. R.T- Jalan Kapten Pala Bangun Komp. Konen No. 11, Kabanjahe
4. J.G – Jl. Jamin Ginting Gg. Lau Kawar, Ketaren Kabanjahe

Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan.

“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Ika Lius Nardo. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *