Lima Tersangka Baru Ditahan Terkait Korupsi Komoditas Timah

SIDIKPOST | Jakarta, Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi komoditas timah, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mengidentifikasi lima tersangka baru. Peningkatan status ini dilakukan setelah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi yang terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Advertisements

Hal itu di sampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum dari press rilis tertulisnya , menurut Dr. Ketut Sumedana Dari 14 saksi yang dipanggil, satu di antaranya, HL, tidak memenuhi panggilan, meninggalkan 13 orang yang telah ditambahkan ke daftar 158 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dalam perkara ini.

” Hasil pemeriksaan tersebut telah mengarah pada peningkatan status lima saksi menjadi tersangka, membawa total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang, termasuk perkara yang terkait dengan Obstruction of Justice,” Ujar Dr. Ketut Sumedana

Identitas para tersangka baru yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. HL, Beneficiary Owner PT TIN.
2. FL, Marketing PT TIN.
3. SW, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2015-2019).
4. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
5. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2020-2021) dan saat ini menjabat sebagai kepala definitif.

Baca Juga   Penerapan PPKM Level 4, Polres Kukar Berikan Bantuan Sembako

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah. SW, BN, dan AS diketahui telah mengeluarkan RKAB yang tidak hanya tidak memenuhi persyaratan tetapi juga digunakan untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, HL dan FL, melalui perusahaan boneka, terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah yang diduga sebagai fasad untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam upaya mengamankan aset para tersangka dan mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap FL di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AS di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Selain itu, upaya pemulihan aset yang meliputi kendaraan mewah dan barang berharga lainnya masih terus dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset.

Baca Juga   Warga Banjar Agung, Tutup Akses Jalan Utama Menuju Terminal Pakupatan

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *