SIDIKPOST | KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial DDT, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di RT 22 Desa Kota Bangun 3, Kecamatan Kota Bangun Darat, pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 52 poket sabu-sabu dengan total berat 23,04 gram yang terbungkus menggunakan tisu. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 2 juta juga ditemukan, diduga sebagai hasil dari transaksi narkoba.
“Sebanyak 52 poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing terbungkus tisu dengan total berat 23,04 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku yang mengenakan dompet berwarna coklat,” ungkap AKP Suyoko, Kapolsek Kota Bangun, yang dikutip dari pernyataan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman.
Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran narkoba.
( SDP )