Rangkap Jabatan Jadi PSK dan Bandar shabu, Wanita ini di ringkus Polsek loa Janan Kukar

Sidikpost.com-Kukar—– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Loa Janan berhasil menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial AP (34) warga Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dia ditangkap Minggu (25/11/2018) sore sekitar pukul 15.00 wita di salah satu café di Lokalisasi Kilo 10, Dusun Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Loa Janan.

Advertisements

“ Dari tangan pelaku kami mengamankan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari, melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Hariyanto kepada harian ini, Senin (26/11/2018).

Kasus ini terungkap saat Unit Opsnal Polsek Loa Janan mendapatkan informasi bahwa di Lokalisasi Kilo 10 kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.

“ Saat diselidiki, kami mengetahui kalau yang sering menyimpan narkoba adalah pelaku (AP,Red.). Kemudian kami langsung mendatangi pelaku di kamar salah satu café di Lokalisasi Kilo 10 tempat pelaku bekerja sebagai PSK,” ucap Edi.Ternyata apa yang dicurigai benar. Sewaktu petugas melakukan penggeledahan di kamar AP disaksikan koordinator lokalisasi, petugas menemukan 2 poket kecil sabu yang disimpan AP di lipatan celana jeans beserta seperangkat alat hisap yang tergantung dibelakang pintu.

Baca Juga   Berita Photo: Perwakilan Polda Lampung Dapat Program Beasiswa Mabes Polri Sekolah Bahasa Mandarin Di China (Fujian ) Huaqiao University

Usai tertangkap basah menyimpan sabu, AP tak bisa berkutik dan mengakuinya. Kemudian AP langsung dibawa ke Kantor Polsek Loa Janan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas AP mengakui sabu itu dibelinya dari pengedar asal Samarinda, kemudian di simpan untuk di konsumsi sendiri atau bersama tamu.

“ Dari pengakuan pelaku sabu itu hanya dipakai dan tidak di edarkan. Biasanya pelaku menggunakan sabu tersebut bersama tamu di dalam kamar. Karena hanya pemakai dan tidak mengedarkan, pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkas Edi.( Ls/is).