Simpan Narkoba sela-sela papan lantai rumahnya, Pasutri ini di ringkus Polsek Kota Bangun Kukar

Sidikpost.com-KUKAR——– Kepolisian Sektor Kota Bangun berhasil menangkap dua pemain narkoba. Mereka adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IN (28) dan AR (34), warga Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya ditangkap, Minggu (25/11/2018) sore sekitar pukul 16.00 wita.

Advertisements

“ Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari kepada harian ini, Senin (26/11/2018).

Penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi bahwa di Jembatan Martadipura, Desa Liang Ilir, Kota Bangun kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Kuswandi beserta petugas lainnya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“ Saat di lokasi (Jembatan Martadipura), kami melihat kedua pelaku sedang berjalan di atas jembatan dan tampak mencurigakan. Kemudian kami ikuti dari belakang sampai kemana tujuan mereka,” ucap Subari.

Baca Juga   Polres Jakbar beserta Polsek Jajaran Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Tomang

Ternyata saat itu, pasangan yang diketahui IN dan AR itu menuju pulang ke rumahnya di Jalan Awang Long RT 003 Desa Kota Bangun Ilir. Setibanya di rumah, petugas langsung langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“ Awalnya kami kesulitan mencari barang bukti. Tapi saat kita intip di sela-sela papan lantai rumahnya, kami melihat sebuah lakban warna kuning di kolong rumah. Saat kami mau ambil, istrinya (IN) langsung mengakui kalau itu adalah sabu yang dibuang saat melihat polisi. Kemudian disaksikan warga setempat, kami mengambil lakban kuning berisikan sabu tersebut,” urai Kapolsek.

Usai diamankan, IN dan AR langsung digiring dan dibawa ke Kantor Polsek Kota Bangun guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 1 poket sabu seberat 10 gram yang di bungkus dalam lakban kuning, 1 pipet kaca, 1 sendok takar, 1 timbangan digital, 2 unit handphone, 1 korek gas serta uang tunai Rp 100 ribu.

Subari menambahkan, IN dan AR merupakan pasutri yang baru menikah selama 4 bulan. Bahkan keduanya merupakan residivis atau pernah dipenjara dalam kasus narkoba.

Baca Juga   Wakapolda Lampung Didampingi Karo OPS dan Kabid Humas Polda Lampung Dalam Kegiatan Kunjungan ke Polres Lampung Utara

“ Mereka ini janda dan duda. Mungkin saja mereka berkenalan di dalam penjara dan setelah bebas mereka akhirnya menikah. Tapi sayangnya mereka malah menjalani bisnis narkoba,” pungkasnya.( ls).