SIDIKPOST | Kukar – Kegiatan ilegal dan meresahkan kembali terungkap di wilayah Kutai Kartanegara saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pria paruh baya yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada Jumat (18/8) sekitar pukul 16:30 Wita, tindakan tegas dari Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tersebut di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, memastikan kebenaran insiden ini. Dua pria yang terlibat telah diamankan, yakni AM (51), penduduk Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dan M (51), penduduk Kelurahan Rejo Karang, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
“Pihak kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 28 ribu butir obat keras jenis LL, 28 botol plastik berwarna putih, 1 kardus berwarna putih, 1 HP merk Vivo berwarna biru, 1 HP lipat merk Hammer berwarna hitam, 1 sepeda motor merk Honda Genio berwarna hitam KT 2368 BG, dan 1 sepeda motor merk Hioda Scoopy berwarna merah KT 6749 KK dari para pelaku,” ungkap AKP Aksarudin.
Kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, sekitar pukul 10:00 Wita, saat tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman obat keras jenis Double L di daerah Loa Duri Ilir.
Dengan sigap, tim di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Ternyata, informasi tersebut benar adanya. Informasi berikutnya yang diterima pada tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 20:00 Wita, mengungkapkan identitas pelaku yang berusia sekitar 50 tahun dan sering menggunakan sepeda motor R2 Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2368 BG.
Pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 16:30 Wita, tim melihat sosok yang sesuai dengan informasi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Ketika pria tersebut berhenti di pinggir jalan, tim segera mengambil tindakan untuk mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, tim menemukan paket kardus di atas sepeda motor yang berisi 25 botol berwarna putih, masing-masing mengandung seribu butir obat keras jenis Double L.
Melalui interogasi, tim dapat mengembangkan informasi lebih lanjut. Menurut pengakuan pelaku pertama, barang tersebut diperoleh dari pelaku kedua, M, yang pada saat itu berada di rumahnya. Dalam waktu singkat, tim menuju alamat rumah M di Jalan Ripadin RT 31 No 31, Perum Grand Taman Sari, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dan berhasil mengamankannya.
Ternyata, pelaku pertama masih menyimpan 3 botol berwarna putih yang serupa dengan barang yang diamankan sebelumnya di tempat kejadian. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 28 ribu pil jenis Double L.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.
(SDP )