SIDIKPOST |JAKARTA – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), sebagai pengembang Rusunami dan Ruko City Park Cengkareng, melarang warga untuk melakukan pembayaran iuran kepada pihak manapun yang mengaku sebagai pengurus sah kawasan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, Ronald Hutapea, S.H., PT RRAA menegaskan bahwa proses hukum terhadap IH (51) dan FZ (35), yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023, kini telah mencapai tahap penetapan tersangka.
“Terlapor telah berstatus tersangka sejak 2 September 2024 lalu, dan saat ini berkasnya sudah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk tahapan peradilan selanjutnya,” ujar Ronald dalam keterangannya pada Senin (30/9/2024).
Ronald juga mengimbau kepada seluruh warga Apartemen dan Ruko City Park agar tidak melakukan pembayaran iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka, yang mengklaim sebagai pengurus sah atau pihak yang diberi kuasa oleh pengelola.
“Warga tidak boleh membayar iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka. Kami pastikan mereka akan dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Klien kami sudah dirugikan secara signifikan, dan setelah proses hukum pidana ini, kami akan menuntut mereka secara perdata untuk memulihkan kerugian,” tegas Ronald.
Ronald menambahkan, secara hukum, lahan-lahan yang terletak di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Ruko City Park hingga saat ini masih menjadi hak milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi, dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Dia mengingatkan warga agar tidak melakukan pembayaran apapun sampai pengelola resmi yang ditunjuk oleh pengembang ditetapkan.
“Lahan HPL dan Ruko City Park secara sertifikat masih atas nama klien kami. Jangan membayar iuran apapun. Segala transaksi di luar sepengetahuan kami tidak menjadi tanggung jawab kami. Jika nanti ada pengelola resmi yang ditunjuk PT. Reka Rumanda Agung Abadi, baru warga bisa melakukan pembayaran,” jelas Ronald.
Diketahui sebelumnya, IH dan FZ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 167 junto Pasal 385 KUHP, terkait memasuki pekarangan orang tanpa izin dan penyerobotan tanah. Ancaman pidana untuk kasus ini adalah kurungan selama empat tahun sembilan bulan. ( SDP)