SIDIKPOST | Kota Tangerang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memberikan dukungan terhadap aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait seragam sekolah. Aturan ini tercakup dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional, Pramuka, dan Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, memberikan dukungan terhadap aturan ini dan mengeluarkan aturan baku di tingkat kota. Menurut aturan ini, siswa di Kota Tangerang diwajibkan untuk memakai seragam pramuka setiap hari Rabu. “Surat edarannya sudah kita keluarkan pada awal tahun ajaran kemarin, jadi sekarang siswa di Kota Tangerang pada hari Rabu wajib memakai seragam pramuka,” jelasnya.
Jamaluddin juga menambahkan bahwa kemungkinan siswa dari pendidikan non-formal juga akan diperkenalkan dengan seragam Pramuka. “Kita akan melihat aturannya terlebih dahulu, jika memungkinkan maka kita akan mengimbau, tetapi tidak akan mewajibkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pramuka dan dunia pendidikan saling berkaitan erat. Kehadiran Pramuka melengkapi aspek-aspek pendidikan dalam membentuk karakter bangsa.
“Dinas Pendidikan telah berhasil melatih 1.000 pembina Pramuka di tingkat SD dan SMP di seluruh Kota Tangerang. Hal ini menjadi fokus penting bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembinaan di setiap wilayah,” terangnya.
Selain itu, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Pemerintah Kota juga telah melatih 1.000 anggota Pramuka dari golongan siaga, penggalang, penegak, dan pandega di seluruh kota. “Keberadaan Pramuka di era saat ini memiliki peran yang signifikan dalam membentuk karakter generasi milenial dan Z dalam menghadapi tantangan zaman,” tambahnya.
( ARDHI )