Bareskrim Polri Blokir 191 Ribu Handphone Ilegal, IMEI Tanpa Verifikasi

Handphone Ilegal Berbagai Merek Merugikan Negara Ratusan Miliar

SIDIKPOST | Jakarta, 31 Juli 2023 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengumumkan niatnya untuk memblokir 191 ribu handphone ilegal dari berbagai merek, dengan alasan kerugian finansial yang besar bagi negara akibat penggunaan IMEI tanpa verifikasi yang sah.

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aktivitas IMEI ilegal terjadi antara tanggal 10 hingga 20 Oktober 2023 dan melibatkan jumlah handphone yang sangat signifikan. Dari 191 ribu handphone yang akan diblokir, sebanyak 176.874 unit di antaranya merupakan handphone merek iPhone.

Advertisements

“Ke depannya, kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah iPhone, dengan jumlah 176.874 unit,” ungkap Adi dalam konferensi pers pada Senin (31/7/2023).

Adi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan proses shutdown secara acak di beberapa kota dan mendirikan posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang mungkin akan terkena dampak dari pemblokiran ini. “Kami akan melakukan proses shutdown secara acak di beberapa kota dan mendirikan posko pengaduan untuk mencatat data konsumen yang menjadi korban,” tambah Adi.

Baca Juga   PEMDES JATIMULYA Gelar Pengajian Rutin Perangkat, Aparatur Dan Warga Di Kantor Desa Jatimulya

Dalam memastikan hal ini tidak merugikan masyarakat, Adi menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan melaksanakan proses shutdown dengan langkah-langkah terbaik. Dia berharap tidak ada masyarakat yang akan menderita kerugian akibat upaya ini.

Menurut Adi, pendaftaran nomor IMEI hanya dapat dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam kasus ini, oknum dari Kementerian Perindustrian gagal melakukan prosedur permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal seharusnya permohonan tersebut harus diajukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kominfo.

“Oknum yang berasal dari Kementerian Perindustrian tidak melaksanakan tahapan tersebut, termasuk pembayaran yang seharusnya dilakukan,” jelas Adi.

Sebagai tanggapan atas masalah ini, Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas untuk memblokir handphone ilegal yang telah diidentifikasi, dengan tujuan melindungi kepentingan negara dan warganya. Proses shutdown akan dilakukan secara cermat untuk memastikan semua handphone ilegal menjadi tidak berfungsi dan mencegah kerugian finansial lebih lanjut bagi negara. Selain itu, posko pengaduan akan memudahkan pengguna yang terkena dampak untuk melaporkan masalah mereka, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh operasi ini.

Baca Juga   Kepala Bappenas: Integrated Digital Workspace Sebagai Salah Satu Reformasi Birokrasi Nasional Menuju Smart Government

Masyarakat diimbau untuk bekerjasama dengan upaya Bareskrim Polri dan melaporkan masalah terkait ke posko pengaduan yang telah ditentukan, guna membantu identifikasi handphone ilegal secara akurat dan membawa para pelaku keadilan.

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *