Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Naik ke Tahap Penyidikan

SIDIKPOST | Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Terkini, polisi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan (AKP. Nurma Dewi).

Advertisements

Ia menjelaskan, pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” jelasnya.

Ia belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

“Nanti penyidik yang menentukan,” tutupnya.

( VIKALASARI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *