SIDIKPOST | Jakarta , Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, telah melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri, laporan tersebut sedang didalami oleh pihaknya. “Sudah kita tangani dan masih berproses ya,” ujar Adi saat dikonfirmasi pada Jumat (24/3).
Bareskrim nantinya akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini, meskipun waktu spesifik belum diumumkan.
Pelaporan ini bermula dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke KPK terkait Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar. Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Namun, Yogi Ari Rukmana tidak terima dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Karena pemberitaan terhadap saya yang dicantumkan dalam laporan Pak STS (Sugeng), saya merasa tuduhan tersebut tidak benar. Oleh karena itu, malam ini saya melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan pada Rabu (15/3) dini hari.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
( AWY E )