“Kasus Robot Trading Net89: Aset Senilai Rp 2 Triliun Disita, 14 Tersangka Ditetapkan oleh Bareskrim Polri”

SIDIKPOST | Jakarta, Brigjen Whisnu Hermawan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang terkait dengan robot trading Net89. Tim penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik para tersangka, yang totalnya mencapai Rp 2 triliun.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan senilai kurang lebih Rp 2 triliun yang tersebar di beberapa kota seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Advertisements

Namun, Whisnu belum memberikan rincian mengenai aset-aset baru yang telah disita. Pihaknya hanya menyatakan bahwa penelusuran masih terus berlangsung untuk menemukan aset-aset lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Baca Juga   Terungkap "Karyawan PT KAI Bergabung dengan Jaringan Teroris Sejak 2010"

Sebelumnya, telah dilakukan penyitaan beberapa aset dari tersangka Reza Paten, seperti headband senilai Rp 2,2 miliar yang dibeli dari Atta Halilintar, sepeda senilai Rp 777 juta, serta dua unit mobil masing-masing senilai Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.

Bareskrim juga menyita sejumlah barang mewah lainnya, termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal tindak pidana, termasuk Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

( AWI E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *