SIDIKPOST | Kota Tangerang, Warga Di sekitar Kaget karena plang tanah klaim tanah milik Pemda Kab Tangerang yang terpasang d Lahan Eks Bioskop Merdeka & Pertokoan KartiniJalan Kisamaun kelurahan Sukarasa kec Tangerang kota Tangerang, hilang raib entah kemana
Menurut Anton ( 33)
Warga sekitar , dirinya melihat sudah beberapa hari
Papan Pemberitahuan lahan yang di klaim milik Pemda Kab Tangerang tersebut sudah tidak terlihat lagi
“Sudah berapa hari plang pemberitahuan tersebut hilang, pak” Ujar nya, Sabtu ( 22/7)
Terpisah ,Haji Muhdi ketua Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN RI) kota Tangerang mengatakan, hilangnya papan nama pemberitahuan menjadi preseden buruk dan wibawa pemerintah Kab Tangerang menjadi tidak baik
“Itu kok plang nama tanah ex bioskop Kartini bisa hilang, ini Pemda kabupaten Tangerang wibawanya kemana,”Ujarnya
Menurutnya, Pemda Kab Tangerang seharusnya tidak terburu buru memasang plang nama, selesaikan dulu sengketa yang terjadi dan pelajari keputusan tingkat kasasi itu apa, keputusan jelas ” N O (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Kami juga dari BPAN kota Tangerang juga sedang meminta konfirmasi dari Pengadilan negeri Tangerang terkait pengamanan tanah yang di klaim milik Pemda kab Tangerang tersebut serta dasar pemasangan plang tanah tersebut
“Paskah kami mengajukan surat konfirmasi ke PN, kok plang nama tersebut hilang entah kemana,” Tambahnya
Ia juga demi menjaga nama baik, seharusnya Pemda Kab Tangerang sebaiknya melakukan langkah hukum dan bila perlu melaporkan kepihak aparat penegak hukum terkait hilangnya plang nama tanah di Jalan Kisamaun Kota Tangerang tersebut
Selain itu Akhwil, SH praktisi hukum mempertanyakan Terkait dengan pemasangan plang nama kepemilikan dan penguasaan lahan Ex Merdeka dan pertokoan Kartini yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang
Menurutnya apakah sudah dimohonkan dan mendapatkan penetapan eksekusi dari PN Tangerang ?
” Kalau belum ada penetapan eksekusi, atas dasar apa Pemkab Tangerang memasang plang nama,” Ujarnya
lanjut Akhwil ,Jangan karena arogansi kekuasaan sebuah keputusan pengadilan yang amar putusan gugatan tidak dapat diterima ( NO ) untuk kedua belah pihak yang bersangketa dilanggar.
Seharusnya kedua belah pihak yang bersangketa menghormati putusan pengadilan jangan karena salah satu pihak adalah penguasa putusan pengadilan tidak dihormati, ini merupakan sebuah preseden buruk yang dipertontonkan oleh oleh penguasa daerah dalam sebuah proses penegakan hukum.( SDP)