SIDIKPOST | Jakarta, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengumumkan pencapaian terbaru Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam upaya pemberantasan kejahatan ini. Hingga saat ini, lebih dari 800 tersangka terkait kasus perdagangan orang di seluruh Indonesia telah berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, (20/07), Komjen Wahyu menyampaikan bahwa sejak dibentuknya Satgas TPPO pada tanggal 10 Juni 2023, telah ada 699 laporan mengenai kasus perdagangan orang. Sebagai respons atas laporan tersebut, Satgas TPPO berhasil menangkap 829 tersangka dan menyelamatkan 2.149 korban perdagangan manusia.
Komjen Wahyu menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengutamakan pemberantasan TPPO. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang menjadi prioritas untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Penanganan kasus TPPO tidak berhenti di sini, kami akan terus berupaya mencegah dan memberantas perdagangan orang. Fokus kami adalah melindungi keselamatan warga negara,” ujar Komjen Wahyu Widada.
Satgas TPPO, di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, aktif melakukan koordinasi dan tindakan terpadu dalam penanganan kasus ini. Komjen Wahyu mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan memberikan informasi yang relevan untuk membantu Satgas mengungkap kasus-kasus tersebut.
Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, tidak ada toleransi bagi oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus perdagangan orang. Pihak berwenang siap menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.
“Kami mengimbau seluruh anggota kami untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu.
Upaya pemberantasan TPPO merupakan komitmen kuat Bareskrim dan Polri dalam melindungi warga negara dari ancaman kejahatan perdagangan orang. Dukungan dan kontribusi aktif dari semua pihak diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perdagangan manusia yang merugikan.
( AWI E )







