Meski Tipiring, Penjual Miras Berpotensi Di Penjara

SIDIKPOST | Jakarta. Dalam masyarakat ada perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di anggap sebagai tindak pidana ringan ( tipiring )

Namun, ada juga beberapa perbuatan tersebut di proses sebagai tindak pelanggaran hingga kejahatan.

Advertisements

di lansir dari Pusiknas Bareskrim Polri  Sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana ringan bila dampaknya hanya hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp7.500.

Sedangkan pelanggaran tidak pernah di ancamkan pidana penjara. Beda lagi dengan kejahatan. Ganjaran untuk pelaku kejahatan paling tinggi pidana mati.

Di Polri, tindak pidana ringan didata di aplikasi DORS SOPS. Sejak awal tahun hingga 12 Desember 2022,

Polri menindak 8.768 kasus tipiring. Penindakan terhadap ribuan kasus itu merupakan hasil kerja sama Polri dengan berbagai pihak terkait.

Bila melihat data dari aplikasi DORS, tipiring lebih sering terjadi mulai pagi hingga sore hari yaitu 67,54 persen dari total kejadian di seluruh Indonesia.

Sementara yang terjadi pada sore hingga dini hari sebesar 32,42 persen

Berpotensi Di penjara

Lain lagi pendataan yang di lakukan kepolisian dengan pencatatan e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri.

Baca Juga   Kasus investasi Fiktif Suntik Modal Alkes, Kerugian Capai 65 Milyar Rupiah

Pencatatan dengan e-MP merupakan data kejadian yang tergolong sebagai kejahatan.

Ada beberapa tipiring yang di tindak sebagai kejahatan di antaranya menjual atau membuat minuman keras dan pelacuran atau prostitusi.

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *