SIDIKPOST | Jakarta, Kasus pemukulan istri siri yang terjadi di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (31/12/2022) berakhir damai di Mapolsek Palmerah
Korban berinisial FN (45) mengalami luka memar di beberapa bagian wajah setelah suaminya S (56) memukulinya dengan tangan kosong di depan anaknya.
FN kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Palmerah agar suaminya bisa diproses secara hukum setelah penganiayaan tersebut.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dari Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pihaknya masuk dalam Pasal 351 KUHP S-prosedur penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka pada orang lain.
Ia mengatakan “Kemudian karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada nikah siri, restorative justice di munculkan oleh kedua belah pihak.”
Lanjutnya Undang-undang mengatur agar masalah tersebut di selesaikan di rumah setelah korban setuju untuk menarik polisi.
Kemudian, anak dari hubungan korban dan tersangka juga mendesak FN untuk memaafkan ayahnya yang telah menganiayanya.
Kasus bermula saat korban berkunjung ke toko S dan terjadi adu mulut yang di dengar oleh warga sekitar.
“Korban merusak barang dagangan suaminya dan pelaku marah dan terus memukuli istrinya,” kata Dodi.
Kini S telah kembali ke rumah, dan berjanji kepada korban dalam perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jika dia melakukan kejahatan lagi, Polisi akan bertindak sesuai dengan hukum dan bertindak sebagai efek jera terhadap S.
“Anak itu di aniaya” kata Dodi ( AWY E )