SIDIKPOST | Jakarta, Dua warga Taman Sari di Jakarta Barat Mereka Bertetangga berawal saling ejek,kemudian saling mencakar, dan akhirnya berujung di kantor polisi
Mereka bertetangga Hanya beda RT tapi satu kompleks, Warga tersebut berinisial AM (35) dan RI (36)
hal itu di terangkan oleh Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Sabtu, 14/1/2023.
Lantaran karena saling ejek ejekan hingga akhirnya keduanya saling tersulut emosi dan akhirnya cakar cakaran
Akbp Rohman Yonky menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 26 November 2022, saat korban berinisial AM (35) keluar rumah untuk membeli makanan.
Namun di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku RI (36 tahun), pelaku mengatakan “ngaca lu ”, korban menjawab “kenapa”, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban
Akibat pertengkaran tersebut, pelaku yang tidak senang kemudian mencakar wajah korban hingga korban dan pelaku berkelahi.
“Mereka ini bertetangga antara pelaku dengan korban masih satu komplek namun beda RT saja, keduanya memang sudah lama memiliki permasalahan pribadi,” terang Yongky
Korban mengalami luka cakaran di bagian wajah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari
Akbp Rohman Yonky mengatakan juga, setelah pihaknya menerima hasil penyidikan antara korban dan pelaku,
Polisi berusaha untuk bertemu dengan pelaku dan korban
Polsek Metro Taman Sari Terapkan Restorative Justice
Di tempat yang sama Kompol Roland Olaf Ferdinan Kanit Reskrim Polres Metro Taman Sari,
Menjelaskan polisi mempertemukan korban dan pelaku untuk mediasi
menurutnya , Setelah mereka bertemu, mereka sepakat untuk berdamai, dan polisi lakukan upaya restoratif justice
“Korban dengan pelaku sepakat damai dan kemudian di lakukan pembuatan surat pernyataan,” terang Roland
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan bahwa ini merupakan atensi dari kapolri
Melalui kapolda metro jaya kemudian di teruskan ke kapolres metro jakarta barat untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara,
Hal tersebut di lakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
” Ke depan kami akan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ” ucapnya
( AWY E )







