SIDIKPOST | Kota Tangerang, Perusahaan Fintech dengan nama PT Finansial Integrasi Teknologi yang merupakan anak perusahaan BFI digugat trilyunan rupiah oleh Debitur
Dalam Gugatan tersebut tercantum Perusahaan Fintech berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang)
Gugatan anak Perusahaan Fintech terregister pada 01 Desember 2022 dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng
Dari pantauan media Tidak hanya PT Finansial Integrasi Teknologi
Selain itu Penggugat juga menggugat PT BFI Finance Indonesia, Tbk, Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman
Otoritas Jasa Keuangan Regional 1 DKI Jakarta dan Banten juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut
Dalam gugatannya, penggugat meminta Majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat baik secara materiil dan imateriil.
Menurut keterangan Tim humas PN Tangerang saat konfirmasi membenarkan bahwa gugatan tersebut benar
“Sudah mulai sidang dari tanggal 28 Desember 2022 yang mana para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir,” Ujarnya
Menurutnya,gugatan tersebut akan sidang kembali pada tanggal 25 Januari 2023
Untuk konfirmasi Awak media berusaha menghubungi PT BFI Finance Indonesia melalui telphon
Namun operator meminta menelpon kantor pusat, dan setelah hubungi tidak terangkat
Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak terkait