Kasus Pencurian Handphone Di Selesaikan Dengan Restorative Justice Di Kalideres

SIDIKPOST | Jakarta. Menyelesaikan kasus pencurian Handphone Polsek Kalideres Jakarta Barat menerapkan Restorative Justice atau keadilan restorative

Mula Kejadian kasus pencurian Handphone pada sabtu 31 desember 2022 dialami korban Selly seorang mahasiswi warga klingkid rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat

Advertisements

Ia mengendarai sepeda motor, saat memegang Hp korban kemudian dipepet oleh pelaku berinisial JAS

Pelaku berboncengan dengan pelaku lain DP dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban

Namun saat korban lengah kemudian pelaku merampas hp milik korban

Spontan  korban meneriaki “maling maling” dan akhirnya kedua pelaku tertangkap

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakanberdasarkan keterangan bahwa kedua pelaku adalah pengamen

Mereka nekat melakukan aksi perampasan hp tersebut lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya yang masih bayi

“Pelaku ini baru saja memiliki anak yang masih bayi namun untuk memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya pelaku tidak sanggup maka terpaksa melakukan perampasan hp milik korban,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar , Sabtu ( 7/1/2023)

Baca Juga   Polisi Peduli Anak, Binmas Kedaung Kali Angke Sambangi Paud Bunga

Akp Syafri Wasdar menjelaskan, Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku

Maka pihaknya mencoba melakukan restoratif justice untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi

Selain itu juga mempertemukan antara korban dengan pelaku dan kemudian menjelaskan motif pelaku merampas hp milik korban

 

Kasus Pencurian Handphone Dimaafkan Korban

 

Alhasil korban iba dan mau memaafkan perbuatan pelaku kasus pencurian Handphone miliknya karena memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bayi

“Maka kami dari jajaran polsek Kalideresuntuk kasus pencurian Handphone melakukan restoratif justice kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan antara korban dengan pelaku membuat surat pernyataan,” ucapnya

Syafri mengatakan, bahwa ini merupakan atensi dari kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo

Untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara,

hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan

Serta  penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Syafri

Baca Juga   Tiga Pelaku Penadah Hasil Ranmor Dibekuk Polisi

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, “ucapnya

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *