SIDIKPOST | Jakarta. Menyelesaikan kasus pencurian Handphone Polsek Kalideres Jakarta Barat menerapkan Restorative Justice atau keadilan restorative
Mula Kejadian kasus pencurian Handphone pada sabtu 31 desember 2022 dialami korban Selly seorang mahasiswi warga klingkid rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat
Ia mengendarai sepeda motor, saat memegang Hp korban kemudian dipepet oleh pelaku berinisial JAS
Pelaku berboncengan dengan pelaku lain DP dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban
Namun saat korban lengah kemudian pelaku merampas hp milik korban
Spontan korban meneriaki “maling maling” dan akhirnya kedua pelaku tertangkap
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakanberdasarkan keterangan bahwa kedua pelaku adalah pengamen
Mereka nekat melakukan aksi perampasan hp tersebut lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya yang masih bayi
“Pelaku ini baru saja memiliki anak yang masih bayi namun untuk memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya pelaku tidak sanggup maka terpaksa melakukan perampasan hp milik korban,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar , Sabtu ( 7/1/2023)
Akp Syafri Wasdar menjelaskan, Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku
Maka pihaknya mencoba melakukan restoratif justice untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi
Selain itu juga mempertemukan antara korban dengan pelaku dan kemudian menjelaskan motif pelaku merampas hp milik korban
Kasus Pencurian Handphone Dimaafkan Korban
Alhasil korban iba dan mau memaafkan perbuatan pelaku kasus pencurian Handphone miliknya karena memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bayi
“Maka kami dari jajaran polsek Kalideresuntuk kasus pencurian Handphone melakukan restoratif justice kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan antara korban dengan pelaku membuat surat pernyataan,” ucapnya
Syafri mengatakan, bahwa ini merupakan atensi dari kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo
Untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara,
hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan
Serta penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.
“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Syafri
Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, “ucapnya
( AWY E )